MANADO — Sekira 50 warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Wenang, langsung disidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), tadi sore. Lima warga tertangkap tangan melanggar Perda 7/2006 karena membuang sampah di lokasi dan jam yang dilarang. Sementara 45 warga lainnya, terjerat Perda 18/2002 karena melanggar ketertiban umum dan Perda 4/2018 tentang larangan parkir di trotoar.
Hakim Arkano menjatuhkan hukuman bervariasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Xaverius Runtuwene mengungkapkan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar perda tersebut akan dilakukan secara kontinyu.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Yanti Putri mengimbau warga untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Tim kian intens melakukan pengawasan di lapangan dan mereka yang terjaring OTT tidak ada toleransi,” ketusnya didampingi Camat Wenang Donald Sambuaga. (get)
Tinggalkan Balasan