MANADO- Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meminta pihak Polres Kabupaten Minahasa Utara (Minut) agar jangan lambat untuk menuntaskan dugaan korupsi Rp10,4 Miliar anggaran pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut tahun anggaran 2015.
“Kiranya pihak Polres Minut bisa melakukan tugasnya dengan baik, jangan sampai masuk angin. Karena ini menganai korupsi dimana kita tahu bersama penuntasan kasus korupsi adalah atensi langsung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), jadi jangan lambat,” tegas Ketua GTI Sulut, Risat Sanger, kepada SINDOMANADO.COM, Rabu (4/2/2018).
Menurut dia, jangan terlalu lama untuk mengungkap kasus ini karena semua yang bisa diambil keterangannya ada di Kabupaten Minut. Jangan lambat karena kedepan akan terkesan Polres yang melambatkannya.
“Saya tahu anggaran untuk proses kasus korupsi kecil di Polres. Kalau sudah tidak mampu kordinasi dengan pihak Polda Sulut ataupun pihak KPK. Anggaran Rp10,4 Miliar yang diduga korupsi tidak sedikit jadi harus diungkap,” terang dia.
Lanjut dia, kasus ini kan sudah dari 2016 dan sekarang sudah 2018, waktu sudah cukup lama untuk penyelidikannya jangan ditunda-tunda jika tidak punya anggaran. Tapi, berkoordinasilah bersama pihak Polda Sulut, karena dugaan korupsi ini nilainya sangat besar Rp10,4 miliar.
“Sekali lagi jangan main-main soal kasus korupsi. Memberi apresiasi ke Polres tapi sangat berharap pihak Polres kiranya bisa cepat mengungkapnya jangan menunda-nundanya,” terang dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Minut AKP Ronny Maridjan melalui Kanit Tipidkor IPDA Chandra Buana mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi tersebut prosesnya saat ini dalam tahap penyelidikan. “Proses dalam tahap penyelidikan, yang pasti kami akan usut tuntas terkait dugaan korupsi Rp10,4 miliar di lingkup KPU Minut, selebihnya belum bisa kami sampaikan,” pungkas dia.
Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh, berawal dari tahun 2015 dimana KPU Minut mendapat anggaran untuk pelaksanaan Pemilukada sebesar Rp19, 4 miliar. Namun, yang dicairkan sebesar Rp18,1 miliar. Dicairkan secara tiga tahap, pertama Rp7 Miliar, Kedua Rp9,5 Miliar dan Ketiga Rp1.6 Miliar.
Dugaan korupsi itu terkuak setelah adanya temuan hasil penghitungan dari Inspektorat Minut terhadap laporan KPU Minut. Pasalnya, tidak memiliki SPJ ataupun tak jelas pertanggungjawabannya dari KPU Minut anggaran sebesar Rp10,4 Miliar. (valentino warouw/fim/esm)
Tinggalkan Balasan