Harmani, pelaku. (Istimewa)

BITUNG – Jajaran Kepolisian resor (Polres) Bitung melalui Kepolisian sector (Polsek) Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) berhasil membongkar jaringan trafficking lintas daerah, Senin (13/3). Dua pelaku, masing-masing inisial ISS alias Nasar dan EW alias Harmani, warga Kelurahan Dadung, Kecamatan Banggai, Sulawesi Tengah.

Informasi diperoleh, kedua pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda. Minggu (11/3), polisi menahan Harmani yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang, setelah sebelumnya pada Senin 29 Januari 2018 polisi telah lebih dulu menahan Nasar pascalaporan polisi yang dibuat pihak korban.

Data diperoleh, kasus ini awalnya dilaporkan Lisa Sampelang, warga Kelurahan Wangurer, pada 29 Januari 2018. Dalam laporannya, Lisa menyebut anaknya sebut saja Mawar, 13, diduga di bawa pelaku Nasar ke Kabupaten Bangai dengan menumpang KM Sinabung dan diduga dipekerjakan sebagai pelayan Café dan disuruh melayani nafsu lelaki hidung belang. Pun, laporan itu dibuat setelah anaknya Mawar kembali dari tempat kerjanya di Banggai. Saat itu, Mawar menceritakan apa yang dialami di tempat kerja yang dicarikan pelaku Nasar.

Sementara itu, Nasar dalam keterangan kepada polisi mengaku yang menyuruh untuk mencari perempuan dan diperkerjakan di Cafe Baggai adalah pemilik Café, Pelaku Harmani. Jumat (9/3) Maret, pihak kepolisian lewat Kapolsek KPS Iptu Fandi Ba’u memerintahkan Anggota Reskrim KPS di bawah pimpinan Aiptu Degi Pateh berangkat menuju Banggai untuk menangkap Harmani, selaku pemilik Café. Dan upaya itu berhasil, sehingga Minggu (11/3) tim membawa pelaku Harmani ke Bitung dan diamankan di Mapolsek KPS.(friska kalalo/fim/esm)