
MANADO-Penanganan kasus ambruknya Box Over Pass jalan bebas hambatan Manado-Bitung di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang mengakibatkan 2 korban tewas dan 15 luka-luka, memasuki tahap gelar perkara penetapan tersangka, Senin (25/06), di Mapolda Sulawesi Utara (Sulut).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, gelar perkara tersebut dilakukan oleh pihak yang menangani, yakni Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut bersama Satreskrim Polres Minut.
Gelar perkara, lanjutnya, dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Hari Sarwono, dihadiri para Kabag, Kasubditreskrimum serta fungsi pengawasan dari Itwasda dan Bidpropam Polda Sulut.
“Hasil rekomendasi dari para peserta gelar perkara, ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, FWP (Kepala Staf Tehnik PT. Wijaya Karya Tbk, selaku pelaksana), JB (Manager PT. Yodya Karya, selaku Konsultan Pengawas Proyek) dan DR (Mandor Lapangan pada saat kejadian),” ujar Kabid Humas, Selasa (26/06), pagi.
Perbuatan para tersangka, terangnya, melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP ayat (1) dan ayat (2).
“Ancaman pidananya, Pasal 359 KUHP: penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun, Pasal 360 KUHP ayat (1): penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun; ayat (2), pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan,” pungkas Kabid Humas. (why)
Tinggalkan Balasan