Ketua KPU Minut Stella Runtu,  Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Anggota KPU Minut Hendra Lumanauw dan Darul Halim. (ist)

AIRMADIDI- Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) umumkan pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minut berdasarkan surat nomor: 84/PL.4-PU/7016/KAB/VI/2018, tertanggal 1 Juli 2018 yang juga telah ditanda tangani Ketua KPU Minut, Stella Runtu.

BERITA TERKAIT: KPU Sulut Umumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Sulut Pemilu 2019

“Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 hari, 4-17 Juli 2018. Dimana hari pertama dan hari ke tiga belas dilakukan pada Pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita, di hari terakhir dilakukan pada Pukul 08.00 Wita-24.00 Wita,” ujar Ketua KPU Minut, Stella Runtu, pada surat tersebut.

BERITA TERKAIT: Ini Syarat dan Formulir Pendaftaran Calon DPR-RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Pemilu 2019

“Informasi lebih lanjut tentang ketentuan pangajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Minut dapat diperoleh melalui helpdesk terpadu KPU Minut di Kantor KPU Minut, Jalan Worang By Pass, Airmadidi Atas atau menghubungi nomor telepon (0431)-801465, Sdr Meidy Wolah 0822 9171 4999 dan Tarsi Singal 0822 9698 6220,” pungkas dia. (valentino warouw/get)

INI PENGUMUMAN LENGKAP:

Pengumuman