MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dipimpin Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan melaksanakan pemantapan pelaksanaan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama KPU di 15 Kabupaten/Kota Provinsi Sulut, di Kantor KPU Sulut, Senin (2/7/2018).
BERITA TERKAIT: KPU Sulut Umumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Sulut Pemilu 2019
Diketahui, berdasarkan pengumuman surat dari KPU Sulut nomor: 142 /PL.01.3-Pu/71/Prov/VII/2018, Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 hari, 4-17 Juli 2018. Dimana hari pertama dan hari ke tiga belas dilakukan pada Pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita, di hari terakhir dilakukan pada Pukul 08.00 Wita-24.00 Wita.
Pengumuman tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (valentino warouw/get)
Tinggalkan Balasan