MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) laksanakan rapat koordinasi pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut dan Kabupaten/Kota dalam pemilu 2019.
Diketahui, dalam rakor tersebut turut hadir dari Kepolisian, Kemenkumham, Kejaksaan, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut dan Rumah Sakit (RS) Prof Kandow dan RS Ratumbuysang di Kantor KPU Sulut, Selasa (3/7/2018), kemarin. Rapat koordinasi dipimpin Komisioner KPU Sulut, Ketua Divisi Teknis Yessy Momongan dan dibuka Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh di Kantor KPU Sulut, Selasa (3/7/2018).
“Rakor ini sangat penting untuk dilakukan dimana berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang akan mengeluarkan surat berdasarkan syarat pencalonan baik syarat bakal calon Anggota DPD dan syarat bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota,” ujar dia, diawal rakor.
Lanjut dia, dari hasil rakor untuk surat keterangan dari kepolisian bakal calon DPR dan DPD dibuat di Polda Sulut, sedangkan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dibuat di Polres sesuai dengan lokasi domisili tempat tinggal bakal calon, hal tersebut berlaku juga untuk pengurusan surat bakal calon di Pengadilan Negeri. “Untuk lokasi semua sudah dipermuda oleh pihak terkait untuk pengurusan surat keterangan dan lainnya,” pungkas dia. (valentino warouw/get)
Tinggalkan Balasan