103 WBP Terima Remisi  

oleh
Bupati Tetty menyerahkan secara simbolis remisi kepada salah satu WBP Rutan Amurang.(Koran Sindo Manado/Jesika Tambajong)
Bupati Tetty menyerahkan secara simbolis remisi kepada salah satu WBP Rutan Amurang.(Koran Sindo Manado/Jesika Tambajong)

 

AMURANG— Sebanyak 103 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Amurang terima remisi. Remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu didampingi Kepala Rutan Amurang Marulye Simbolon, saat upacara memperingati HUT RI ke-73, Jumat (17/8).
Simbolon menuturkan, pemberian remisi berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, nomor: PAS-419.PK.01.01.02 tahun 2018 tentang pemberian remisi umum tahun 2018. “Pemberian remisi pada WBP, mulai dari 1 sampai 4 bulan. Sementara dari pemberian remisi, 1 WBP atas nama Syaharuddin dinyatakan bebas,” ujarnya.
Terpantau, Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu tampil selaku inspektur upacara (Irup). Sementara pemimpin upacara yakni Santy Malesa, yang juga pegawai Rutan Amurang. Tetty, sapaan akrabnya mengatakan, para WBP diberikan kesempatan untuk terus berkarya. “Pemerintah memberikan apresiasi kepada WBP, yang menunjukkan sikap baik dalam menjalani masa tahanannya. Yakni dengan memberikan remisi,” tutur orang nomor satu di Minsel ini.
Turut hadir, Wakil Bupati Franky Donny Wongkar, Sekda Danny Rindengan, Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo, Kejaksaan Negeri Amurang I Wayan Eka, Ketua Pengadilan Negeri Amurang Rommel Tampubolon, Perwira Penghubung Kapt (Inf) Jemmy Lotulong dan beberapar pimpinan Perangkat Daerah.(jesika tambajong)