Rutan dan Lapas Over Kapasitas, 2.697 Warga Sulut Tersandung Hukum

oleh
Rutan dan Lapas Over Kapasitas 2.697 Warga Sulut Tersandung Hukum. (GRAFIS/KORAN SINDO MANADO)

MANADO— Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) hingga saat ini masih persoalan, termasuk di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut, dari 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) meliputi Lapas dan Rutan, ada delapan UPT penghuninya melebihi kapasitas.

Kepala Divisi Pemasyarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut, Natsir mengungkapkan, ada dua istilah mengambarkan kelebihan kapasitas dari suatu Rutan atau Lapas. Pertama overcapasity melebihi kapasitas tetapi masih memungkinkan untuk menampung misalnya kapasitas ruangan dua orang jika ditambah satu masih memungkinkan jadi belum berdesakan.