“Kebiasaan ini harus dihilangkan. Ini juga menjadi momok bagi dunia pendidikan, karena jelas merugikan mahasiswa sendiri. Kiranya hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di universitas dan sekolah di Sulut,” harapnya.

Juru bicara Rektor Unsrat, Hezki Kolibu saat dikonfirmasi wartawan, tidak menampik jika ada praktek demikian.

Dia secara tegas ikut mengecam perbuatan oknum dosen berinisial AL, yang berimbas mencoreng nama baik Unsrat.

“Gratifikasi tidak dibenarkan terjadi di Unsrat,” bebernya.

Kolobu menjelaskan, pihakanya akan segera memuntaskan hal tersebut, bahkan menurutnya, sanki perlu diberikan jika kedapatan hal yang demikian.

“Unsrat saat ini telah dibentuk Satgas Anti Pungli, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,”tegasnya.

Sementara itu, Dekan FEB Unsrat Herman Karamoy mengatakan, oknum dosen tersebut sudah dipecat dari jabatannya sebagai wakil dekan III.

“Dia sudah diberhentikan, SK nya sudah ada, “ungkap Karamoy.

Tidak hanya itu, Karamoy menegaskan bahwa pihaknya juga telah memberikan sanksi bahwa oknum dosen tersebut tidak diperkenankan mengajar selama semester berjalan.

“Saya berharap sanksi itu bisa memberi efek jera bagi oknum dosen tersebut. Agar supaya tidak terulang lagi,” tukasnya.