“Poinnya disitu loh, Kalau harus ladenin waduh bahaya ini, bisa ter cukur-cukur semuanya atau terpelaka-pelaka (dialek manado), kalau urusan seperti itu,” tegas dia, kepada SINDOMANADO.COM, selesai rapat Badan anggaran (Banggar) dan TAPD Pemprov Sulut di Kantor DPRD Sulut,  Senin (17/9/2018).

Menurut dia, kan tidak mungkin bicara tanpa fakta tanpa data, begitu kan. “Kalau ngomong seperti itu tentu ada dukungan data yang ada, yang saya sampaikan kemarin itu adalah salah satu, karena tidak mempu dinyatakan ada di pasal mana, poinnya dimana,” Singgung Runtuwene juga sebagai Ketua Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan (FRNK) DPRD Sulut itu.

BERITA TERKAIT: Paripurna DPRD Sulut Tegang, Angouw Singgung Runtuwene Tidak Masuk-masuk Kantor

Lanjut dia, ada sekian pasal tapi pasal mana yang mengatakan yang bisa langsung begitu? (Paripurna). Kalau bicara tingkat I itu kan bicara secara umum, memang dari dulu juga begitu.

“Kalau dibilang PP diatas tata tertib (Tatib) tapi apa isi PP?, isi PP itu adalah pedoman dasar membuat Tatib di DPRD,” jelas dia.