MANADO-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulut menerapkan program Aplikasi Online Berbasis Elektronik (OBET) untuk mengontrol proses perizinan melalui smartphone.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (PPNP) DPM-PTSP Sulut, Roy Terok menjelaskan, penerapan program ini untuk mempercepat perizinan, sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).

Jadi pengurusan izinnya sangat transparan. Warga yang mengurus izin bisa memantau lewat smartphone sampai di mana berkas perizinannya jalan,” katanya, Senin (17/9).

Lanjut Terok, aplikasi ini bukan hanya berfunsi sebagai pengontrol berkas perizinan, tetapi menjadi aplikasi untuk masyarakat yang mengurus perizinan.

Jadi, pengisian perizinannya secara online. Ini juga akan memudahkan warga karena tidak perlu datang ke kantor DPM-PTSP,” tuturnya.