AIRMADIDI- Dua kontraktor yakni PT Karta Tri Putra dan CV Cahaya Sinar Miracle mengembalikan uang negara sebesar Rp1.119.154.095 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Mitra), Kamis (11/10/2018) kemarin.
Uang negara yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut untuk pembangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis (MWM), Minut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, Rusdiningsih dalam konferensi pers mengatakan, pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis ini menelan anggaran sebesar Rp19.895.388.000 dari DAK.
“Namun karena adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebanyak Rp1.309.122.058 sehingga langsung ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan Kejari Minut,” ujarnya, kemarin.
Menurut dia, pengembalian uang negara ini berkat kerja sama Kejari dan Inspektorat Minut yang melihat hasil pemeriksaan dan temuan BPK dimana ada denda pembayaran dan sebagainya. Uang ini akan dikembalikan ke kas negara. Semoga niat baik ini akan menjadi contoh bagi pihak kontraktor lainnya.
“Pengembalian uang negara ini tidak akan berlanjut ke pengadilan mengingat empat pihak kontraktor memiliki niat yang baik. Di sini tidak ada unsur kesengajaan dan tak akan bermuara ke pengadilan,” terangnya
“Sebab, kalau masuk ke pengadilan, itu akan mem- butuhkan biaya besar dan waktu lama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu ikut mengakui jika pengembalian ini atas hasil temuam BPK. Untuk itu, Umbase memberikan aspirasi yang tinggi kepada dua kontraktor tersebut.
“Pengembalian ini sangat baik bagi perusahaan karena kontraktor tidak akan cacat dan bisa terjalin baik dengan pemerintah dalam proyek lainnya,” jelasnya.
Lanjut dia, istilahnya kontraktor tidak akan di black list dan bisa bersaing kembali untuk proses tender proyek ke depan. “Bahkan pemilik perusahaan bisa tidur nyenyak dengan telah pengembalian uang negara ini,” terang dia.
Diketahui, sebelumnya, Kejari Minut telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor 04/ R1.16/Fd.1/09/2018 Kejari Minut dengan memanggil pihak perusahaan pelaksana proyek pembangunan empat jenis pekerjaan RSUD yang masing-masing dikerjakan oleh empat perusahan dengan nilai kontrak berbeda.
Adapun, pembangunan gedung rawatinap dengan anggaran sebesar Rp7.570.000.000 yang\ dikerjakan oleh PT Cahaya Sinar Miracle diduga terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp486.618.179, Kemudian pembangunan gedung poliklinik dengan anggaran sebesar Rp9.442.000.000 yang dikerjakan oleh PT Karya Tri Putra diduga terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp634.535.916. Lalu pembangunan gedung laundry anggaran sebesar Rp1.007.268.000 yang dikerjakan oleh CV Amin Anugrah diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp58.738 972.
Dan terakhir pembangunan lanjutan rawatinap dengan anggaran sebesar Rp1.876.120.000 yang dik- erjakan CV BOP’S diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp129.228.989. (KORAN SINDO MANADO/valentino warouw)
Tinggalkan Balasan