KOTAMOBAGU—Hingga memasuki triwulan IV tahun 2018. Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ada di empat kecamatan di Kotamobagu, masih belum maksimal. Berdasarkan data dari Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, target untuk Kecamatan Kotamobagu Selatan sebesar Rp593.352.473.00 juta, dengan realisasi Rp304.894.922.00 dan tunggakan sebanyak Rp288.457.551.00 atau persentase 51,39 persen. Di Kotamobagu Barat, target PBB RPp1,280.239.219.00, realisasi Rp683.874.147.00 dan tunggakan Rp596.365.072.00 atau masih 53.42 persen. Sementara itu, Kotamobagu Utara mendapat target Rp252.071.641.00, dengan realisasi Rp134.203.106.00 dan tunggakan Rp117.868.535.00 atau 53,24 persen. Dan untuk Kotamobagu Timur, target Rp775.495.876.00 juta, realisasi Rp358.527.244.00, tunggakan Rp416.968.632.00 atau 46.23 persen. “Target PBB yang diberikan untuk empat kecamatan tersebut, sebesar RpRp2.901.159.209.00 miliar. Realisasinya hingga 8 Oktober 2018 sebesar Rp1.481.499.419.00 miliar dan tunggakan masih Rp1.419.659.790.00 atau 51.07 persen,” beber Kepala Bidang Pendapatan Ilmar Rusman, Senin (15/10).
Menurutnya, jumlah tersebut masih akan bertambah hingga batas waktu pada 31 Desember mendatang. “Ini masih akan bertambah. Karena, pada Januari sampai Desember 2017 lalu, realisasi PBB sebesar Rp1.587.066.770 miliar dengan target Rp2.869.123.937 miliar,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, salah satu kendala dalam penagihan PBB tersebut, yaitu wajib pajak tidak berada di tempat. “Biasanya, saat petugas pajak dari perangkat desa melakukan penagihan, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Itu yang menyebabkan realisasi pajak belum capai target,” kuncinya.(novianti kansil)
Tinggalkan Balasan