“Segenap pihak untuk memahami setiap aspek yang termaktub dan diatur di dalamnya, baik ruang lingkup pelaksanaannya, kewajiban serta hak setiap pihak sebagaimana yang diatur dalam pasal yang ada,” kata Olly.

Lebih jauh, diharapkannya, setelah pelaksanaan penandatanganan kerja sama semua pihak tidak saling menunggu namun saling proaktif dalam melaksanakan kewajiban masing-masing.

“Serta terus menjalin interaksi dan koordinasi dalam berbagai bentuk yang konstruktif, agar kerjasama yang terjalin ini benar-benar dapat memberikan output serta outcome sebagaimana yang diharapkan,” imbuh Olly.

Pertemuan itu turut dihadiri jajaran Forkopimda, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, dr Kirana Pritasari, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Kepala Dinas Kesehatan Sulut dr Deybie Kalalo dan perwakilan dari kabupaten dan kota se-Sulut. (Ivo)