MANADO—Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nicho Lieke mengakui, upah minimum provinsi (UMP) Sulut 2019 cukup tinggi.

“Secara nilai memang terkesan mahal, tapi kami tetap dukung,” ujar Lieke, Jumat, 2/11/2018.

Adapun tetapan UMP Sulut 2019 diumumkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dengan kenaikan 8,03% menjadi Rp3.051.076 per bulan. Penetapan UMP ini berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Dengan kenaikan tersebut, Lieke tetap mendorong semua perusahaan yang ada di Sulut mematuhi peraturan pemerintah tersebut.

“Ini sudah menjadi peraturan otomatis kami mendukungnya, kami juga mendorong semua perusahaan di Sulut untuk mengikuti peraturan gubernur terkait UMP 2019,” terangnya.

Hanya saja kata dia, dengan kenaikan UMP yang cukup tinggi ini, produktivitas tenaga kerja harus ditingkatkan. Sebab kata dia, dari segi nilai, UMP Sulut menduduki posisi ketiga terbesar secara nasional, namun produktivitas tenaga kerja berada di posisi 20 dari 34 provinsi.

“Bagi kami ini harus seimbang, kalau UMP di urutan ketiga terbesar maka produktivitas juga harus ada di urutan ke tiga,” jelasnya.

Dia membandingkan, untuk Provinsi Jawa Barat UMP 2019 hanya Rp1,6 jutaan, padahal produktivitas tenaga kerjanya berada di nomor dua setelah DKI Jakarta.

Sebenarnya kata dia, Apindo memiliki formula tersendiri untuk menentukan besaran UMP, yakni pertumbuhan ekonomi tahunan dikurangi dengan jumlah inflasi tahunan.

“Kalau ditanya rumus yang kami pakai pertumbuhan ekonomi mines inflasi. Jadi kalau pertumbuhan ekonominya sekitar 5,5% hingga 6% maka akan dikurangi dengan jumlah inflasi yang sekira 3%,” paparnya. (stenly sajow)