JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang pembacaan putusan, Rabu (28/11) di Jakarta. Dalam sidang pembacaan tersebut, terhadap perkara nomor 243/DKPP-PKE-VII/2018 dan 252/DKPP-PKE-VII/2018  DKPP memutuskan untuk memberhentikan empat penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Mereka adalah Yulius Gobai, Zebulon Gobai, Ance Boma, dan Markus You selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian Tetap kepada Teradu I Yulius Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai, Teradu II Zebulon Gobai, Teradu III Ance Boma, dan Teradu IV Markus You masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Paniai sejak Putusan ini dibacakan,” tutur Dr. Harjono selaku Ketua DKPP sekaligus Ketua Majelis Sidang Pembacaan Putusan.

Perkara Nomor 243/DKPP-PKE-VII/2018 diadukan oleh Alex Pigome selaku Ketua Panwas Kabupaten Paniai. Sedangkan, perkara Nomor 252/DKPP-PKE-VII/2018 diadukan oleh Fransiskus Antonius Letsoin, Theodorus Kossay, Tarwinto, Zufri Abubakar, Zandra Mambrasar, Diana Dortea Simbiak, dan Melkianus Kambu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua.

Dalam amar putusan, DKPP menilai bahwa Teradu I, II, III dan IV terbukti tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 tertanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai. Hal tersebut dikuatkan melalui jawaban tertulis para Teradu I sampai dengan IV kepada DKPP karena mereka tidak hadir dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari Sabtu 20 Oktober 2018 lalu di Kantor Polda Papua. Dalam sidang pemeriksaan tersebut hanya dihadiri Teradu V yakni Athen Nawipa selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai.

Athen direhabilitasi karena aduan perkara nomor 243/DKPP-PKE-VII/2018 tidak terbukti dan jawabannya terhadap dalil aduan dapat meyakinkan DKPP. Athen dalam Perkara Nomor 243/DKPP-PKE-VII/2018 diadukan dalam kapasitas kelembagaan atas perbuatan tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 yang dipandang Pengadu sebagai keputusan yang bersifat collective collegial. Athen telah bersikap berbeda dan mendorong untuk melaksanakan Putusan Panwas a quo tetapi hanya sendiri dan kalah dengan suara mayoritas dalam pengambilan Keputusan di tingkat KPU Kabupaten Paniai. Oleh karena itu, Perkara Nomor 252/DKPP-PKE-VII/2018 tidak memasukkan Athen Nawipa (Teradu V dalam Perkara Nomor 243/DKPP-PKE-VII/2018) sebagai Teradu.  (Valentino Warouw/DKPP)

 

Selain memutus dua perkara tersebut, DKPP juga memutus delapan perkara lainnya dengan uraian sebagai  berikut: