MANADO-Sejumlah warga Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut) datang berorasi di Lobi Kantor Gubernur Sulut, kemarin. Mereka meminta Gubernur Sulut untuk dapat memperjuangkan agar dapat mengaktifkan kembali izin PT Migkro Metal Perdana (MMP).
Ada enam pokok petisi yang dibacakan yakni terkait masyarakat Pulau Bangka mendukung PT MMP, perekonomian masyarakat menjadi terhentik akibat tidak beroperasinya perusahaan tersebut, sudah ada akta perdamaian antara warga Pulau Bangka dan para penggugat IUP OP TP MMP, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara melalui sidang resmi telah menyatakan bahwa tidak ada eksekusi putusan pengadilan termasuk MA.
Selanjutnya, memohon kepada Gubernur Sulut untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna membatalkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1361 K/30/MEM/2017 tanggal 23 Maret 2017, tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3109 K/30/MEM/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang IUP OP PT MMP, dan menerbitkan kembali IUP OP PT Mikgro Metal Perdana Nomo 3109 K/30/MEM/2014 tanggal 17 Juli 2014, tentang IUP OP kepada PT MMP.
“Pak Gubernur kiranya dapat memperjuangkan apa yang menjadi keingingan kami warga Pulau Bangka ke Pemerintah Pusat. PT MMP sangat mempedulikan kami masyarakat. Kami berharap izin PT MMP bisa secepatnya diaktifkan kembali,” ucap Eliazer Takasuniang, salah satu warga yang ikut dalam orasi tersebut.
Terlihat juga dalam kertas petisi tersebut terdapat tanda tangan dari perwakilan masyarakat setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Steven Liow menerima aksi unjuk rasa tersebut. Liow menyebut, apa yang disampaikan para pengunjuk rasa akan disampaikan ke pimpinan.
“Apa yang menjadi tuntutan aksi ini, akan kami sampaikan ke pimpinan. Terima kasih karena orasi ini boleh berjalan aman,” ujar Liow. (rivco)
Tinggalkan Balasan