Oknum Penyidik Polda Sulut di Laporkan ke Propam Mabes Polri

oleh
Prof. DR. IR. Ing Mokoginta, Sekertaris LSM LP3T Irawan Damopolii, Ibu Dr. Sientje Mokoginta, saat melapor ke Mabes Polri, Kamis (13/12/2018), lalu. (FOTO: istimewa)

MANADO- Kasus oknum penyidik yang diduga ada di Reskrimum Polda Sulut dalam penanganan kasus penyerobotan tanah dilaporkan ke Propam Mabes Polri dengan nomor: SPSP2/3943/XII/2018/BAGYANDUAN, Kamis (13/12/2018).

Laporan langsung dibuat oleh Prof. DR. IR. Ing Mokoginta, dengan hal ketidak profesionalan yang dilakukan oleh Kompol inisial RU selaku penyidik unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Sulut dalam penanganan perkara terkait laporan polisi nomor: LP/684/IX/2017/SULUT/SPKT tertanggal 5 September 2017, kasus penyerobotan tanah.

“Kemarin sudah secara resmi melaporkan oknum penyidik Polda Sulut yang kami nilai tidak professional menjalankan tugas sebagai penyidik, terkait kasus yang kami laporkan yakni penyerobotan tanah,” tegas Mokoginta, Minggu (16/12/2018)

Menurut dia, terkait kasus penyerobotan tanah dimana penyidik kami nilai tidak professional karena kasus sudah lama dilaporkan dan terlapor tidak pernah diperiksa dilakukan BAP.

“Selain itu, sangat heran dimana terapor tidak pernah dilakukan pengambilan BAP tapi sangat heran sudah keluar SP2HP. Lebih parahnya lagi sudah keluar surat dari Wakapolda Sulut saat itu Brigjen Pol J. Asadomah tapi tidak ada tindak lanjut,” terang dia.

Lanjut dia, kami berharap laporan ini bisa membantu pihak Polda Sulut yang di pimpin Irjen Pol Bambang Waskito dalam pemberatasan oknum penyidik nakal di lingkup Polda Sulut.

“Kami juga telah mengadu kasus ini ke Dewan Perwakilan Daerah (DPR)-RI dan telah dilakukan hearing, kedepan akan dilakukan hearing kembali. Kemudian sudah kami menyurat ke Pak Presiden RI Joko Widodo dan Pak Kapolri Tito Karnavian,” beber dia.

Sementara itu, Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Harry Sarwono ketika dikonfirmasi mengatakan, itu kan hak siapa saja mau lapor ke Mabes.  “Intinya kami tetap proses kasusnya, tapi memang ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi jadi tunggu saja,” pungkas dia.

Diketahui, kasus tanah berlokasi di RT 25/08 Lingkungan IV Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat dan pemilik tanah memiliki SHM Nomor 98 Tahun 1978, Namun tanahnya diserobot oleh sekelompok orang dalam hal ini terlapor Stela Mokoginta Cs.  (valentino warouw/rds)