MANADO- Pengacara ternama Hotman Paris menerima pengaduan terkait adanya oknum penyidik nakal di Polda Sulut daam penanganan kasus penyerobotan tanah, yang diadukan langsung oleh Prof. DR. IR. Ing Mokoginta dan Ibu Dr. Sientje Mokoginta, di Rumah Kopi Joni, Jalan Kopyor Raya Blok Q1 Nomor 1, Kelapa Gading, Jakarta Utara, (15/12/2018).

Prof. DR. IR. Ing Mokoginta mengatakan, bertemu dengan pak Hotman Paris hanya ingin berkonsultasi hukum terkait kasus yang kami laporkan ke Polda Sulut tentang penyerobotan tanah.

“Dimana dalam kasus tersebut kami duga ada permainan dan ada juga oknum penyidik nakal yang berani coba-coba dalam penanganan kasus. Semua bukti kami tunjukan ke pak Hotman,” terang dia.

Sementara itu, Hotman Paris mengatakan, pak Kapolda dan Pak Wakapolda Sulut ini ada wargamu Dr. Sientje Mokoginta yang telah membuat laporan polisi nomor LP/684/IX/2017/SULUT/SPKT tertanggal 5 September 2017, tentang penyerobotan tanah.

“Mereka sudah mengadu ke Propam Polda Sulut dan dari propam sudah mengatakan perkara harus dibuka kembali karena perkaranya loyo, tapi perkaranya tidak lanjut-lanjut padahal ada surat dari Propam Polda Sulut mengatakan harus dibuka kembali. Tapi katanya terapor terlalu kuat, tidak tahu kuat apanya,” ujar Hotman, dihadapan media.

Diketahui, kasus tanah berlokasi di RT 25/08 Lingkungan IV Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat dan pemilik tanah memiliki SHM Nomor 98 Tahun 1978, Namun tanahnya diserobot oleh sekelompok orang dalam hal ini terlapor Stela Mokoginta Cs.

Pun, pihak penyidik tidak pernah melakukan BAP ke terlapor namun telah mengeluarkan surat SP2HP. Setelah itu, diberikan perintah oleh Wakapolda Sulut saat itu Brigjen Pol J. Asadomah untuk dibuka kembali kasusnya. Tapi, hingga saat ini kasus belum kunjung jelas. (valentino warouw)