MANADO- Peserta Calon Anggota Komisi Pemiihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Talaud yakni Kristianto Naftali Poae menilai seleksi Calon Anggota KPUD Kabupaten Talaud Periode 2019-2024 oleh Tim Seleksi cacat hukum.
Menurut dia, diduga telah terjadi pelanggaran serta standarisasi penilaian hingga keputusan Tim seleksi membingungkan peserta tentang tolak ukur penilaian pada tahapan wawancara untuk masuk 10 besar.
“Saya merasa mendapat ketidak-adilan, sehingga dinyatakan gugur atau tidak lolos dalam seleksi calon anggota KPUD Talaud tersebut,” ujar dia sebagai peserta nomor urut 02, kepada wartawan, Minggu (23/12/2018).
Dia menjelaskan, awalnya telah lulus mengikuti seleksi dari proses tahapan administrasi serta tahapan CAT dan tes psikologi, tes kesehatan hingga memasuki tahapan wawancara oleh tim seleksi.
“Saya telah mengikuti tes CAT dan dinyatakan lulus, bahkan nilai saya lebih unggul dari peserta lainnya dan dalam tahapan wawancara dapat menjawab pertanyaan dari Tim Seleksi,” jelas dia.
Lanjut dia, dalam seleksi tersebut diduga ada pelanggaran terhadap ketentuan dan azas yang dilakukan Tim Seleksi, dimana meloloskan salah satu calon yang istrinya aktif bekerja di KPUD Talaud.
“Hal tersebut jelas bertentangan dengan pasal 5 Huruf O PKPU Nomor 1 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota KPU, dimana berbunyi Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” ungkapnya
Dia menambahkan, tahapan seleksi yang dilakukan Tim Seleksi mencederai azas dalam menyeleksi calon anggota, dan dapat dikatakan cacat hukum serta mengandung subjektif, tidak mandiri, tidak transparan serta tidak adil.
“Saya sudah menyurat ke KPU RI, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi II DPR RI, agar membatalkan dan meninjau kembali hasil dalam berita acara nomor : 07/BA/TIMSEL.TLD-SULUT/XI/2018 tertanggal 8 Desember 2018,” tambah dia.
“Kiranya bisa membuka hasil seleksi pemohon pada setiap tahapan demi azas transparansi dan keterbukaan informasi, serta melakukan seleksi ulang dari awal calon anggota KPUD Talaud,” beber dia.
Sementara itu, Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, Hasil seleksi telah disampaikan oleh Timsel ke KPU-RI. “Namun jika ada dugaan dan keberatan yang disampaikan secara langsung akan kita klarifikasi,” pungkas dia. (valentino warouw/rds)