AIRMADIDI- Polres Minahasa Utara (Minut) resmi menetapkan tersangka pengrusakan di Kantor Satpol PP dan Damkar Pemerintah Kabupaten 9Pemkab) Minut. Tersangka tersebut yakni, YMT alias Eci, CWA alias Cha, NK alias Nicky, NF alias Ocol.
Diketahui, kejadia pengrusakan sebelumnya terjadi pada 13 Oktober 2018, sekira Pukul 03.30 Wita. Dimana kantor serta mobil damkar dirusak oleh tersangka. Dan resmi dilaporkan Frans Stefie Paat dengan nomor laporan LP Nomor LP/703/X/2018/Sulut/Res-Minut
Berdasarkan informasi kronologis yang diperoleh, kronologis saat pengrusakan, tindak pidana pengrusakan barang-barang inventaris dinas Satpol PP dan Kebakaran Pemkab Minut yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 sekitar Pukull 03.30 Wita bertempat di kompleks kantor bupati Minut yang dilakukan oleh para tersangka lelaki bernama Eci, Cha, Nof alias Ocol (DPO), dan Niky.
Dimana Lelaki Eci melakukan pengrusakan terhadap kaca dekat pintu masuk ruangan kasat yang dia lakukan dengan cara menendangnya menggunakan kedua kakinya secara bergantian sebanyak satu kali, 1 (satu) buah pintu masuk kantor utama yang dia lakukan dengan cara menarik secara kuat pintu tersebut hingga terlepas dengan menggunakan kedua tangannya.
Selanjutnya, dia bersama dengan lelaki Ocol mengangkat sebuah meja piket yang terbuat dari kayu yang terdapat di depan pintu masuk utama dan melemparkannya menggunakan kedua tangan mereka hingga meja tersebut terbelah dan hancur.
Kemudian dua buah ban mobil bagian depan yang terdapat pada dua unit mobil truck damkar yang terletak di hanggar dimana untuk setiap unit mobil hanya satu buah ban yang dia rusak dengan cara menggemboskannya dengan gerakan menusuk menggunakan sebilah pisau yang dia ambil di ruangan dapur kantor bersama dengan teman-temannya tersebut.
Sebgai referensi, melakukan perbuatan tersebut dimana para tersangka kecewa karena belum menerima honor sebagai pegawai honorer di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Minut.
Sementara itu, Kapolres Minut AKBP Alfarits Pattiwael melalui kasat Reskrim AKP Afrizal Nugroho mengatakan,kasus tersebut telah dilakukan Tahap II kepada JPU (Kejari Minut) pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019 jam 13.00 Wita dalam keadaan aman, baik, dan lengkap.
“Kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Kejari Minut untuk dilakukan tahap II pada hari Jumat (4/1/2019),” pungkas dia, kemarin. (valentino warouw)