MANADO—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) siap membantu Wajib Pajak yang masih kebingungan mengisi  formulir  SPT tahunan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut F.N. Rumondor mengatakan, pihaknya dapat membantu wajib pajak yang masih merasa bingung saat mengisi formulir saat pelaporan SPT tahunan.

Caranya, wajib pajak cukup mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, atau berkunjung ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Kanwil DJP Suluttenggomalut siap membantu Wajib Pajak yang masih kebingungan mengisi formulir SPT tahunan. (Foto: Istimewa)

Di sana petugas pajak akan memberikan penjelasan cara pengisian SPT tahunan yang benar.

“Kami, Kanwil Suluttenggo dan Malut dan unit vertikal di bawah kami (KPP dan KP2KP) selalu siap untuk membantu Wajib Pajak yang ingin menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” ujar Rumondor, Selasa, 5/3/2019.

Untuk melaporkan SPT tahunan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan e-filing. Dimana layanan ini akan mempermudah proses pelaporan SPT tahunan.

“Dengan memanfaatkan layanan e-filing, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan dimana saja,” tuturnya.

Kelebihannya kata Rumondor, melapor SPT tahunan melalui eFiling, wajib pajak tidak perlu antri untuk ke kantor pajak. Lebih hemat waktu dan biaya, serta 3. Semua SPT yang dilaporkan melalui eFiling terekam dan bisa dilihat kembali, sebagai dasar pembuatan SPT Tahunan di tahun berikutnya.

“Cukup dengan menggunakan gadget (smartphone) dan masuk ke halaman djponline.pajak.go.id,” terangnya. (stenly sajow)