MANADO—Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokembey menjadi panutan bagi warga Sulut termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melapor SPT tahunan, melalui e-filing.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Agustin Vita Avantin, mengapresiasi kepala daerah sebagai wajib pajak yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT)  tepat waktu.

“Harapannya Gubernur Sulut Olly Dondokembey dan ASN menjadi panutan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan,” jelas Agustin, Senin, 18/3/2019.

Selain Olly Dondokambey, Wakil Gubernur  Steven O.E. Kandouw dan Sekprov Edwin Silangen, juga menyerahkan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) Tahun 2018 kepada Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, Agustin Vita Avantin di Auditorium Mapalus Kantor Gubernur, Senin (18/3/2019).

Adapun Kanwil DJP Suluttenggomalut menargetkan sekira 75.104 wajib pajak di Sulut melapor SPT tahunan lewat efiling.

Avantin mengatakan, melalui layanan e-filing, Wajib Pajak semakin dipermudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.  Dengan memanfaatkan layanan e-filing, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan dimana saja.

“Pelaporan SPT melalui sangat mudah, karena aplikasi ini dirancang untuk menghemat waktu wajib pajak. Pelaporan ini juga bisa dilakukan dimana saja selama terkoneksi internet,” paparnya.

“Lebih hemat waktu dan biaya, serta  Semua SPT yang dilaporkan melalui e-filing terekam dan bisa dilihat kembali, sebagai dasar pembuatan SPT Tahunan di tahun berikutnya,” ujarnya.

Artinya kata dia,  melapor pajak lewat e-filing, wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak. Dari kemudahan ini wajib pajak bisa melaporkan SPT lewat ponsel pintar atau laptop dan komputer yang terhubung dengan internet.

“Dari smartphone  wajib pajak bisa melapor SPT dimana saja dan kapan saja, asalkan terhubung dengan internet,” jelasnya. (stenly sajow)