MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membatalkan sebanyak sebelas Partai politik (Parpol) sebegai peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dikarenakan tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai 10 Maret 2019.
Berdasarkan rilis yang diterima SINDOMANADO.COM dimana berdasarkan ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota wajib menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum yang jatuh pada tanggal 10 Maret 2019.
Sesuai data hasil penyampaian laporan awal dana kampanye dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, terdapat 11 (sebelas) Partai Politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota dengan kategori:
- Partai Politik yang memiliki kepengurusan dan mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tenggat waktu penyampaian LADK tanggal 10 Maret 2019;
- Partai Politik yang memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tetapi tidak mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktu penyampaian LADK tanggal 10 Maret 2019;
- Partai Politik yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktu penyampaian LADK tanggal 10 Maret 2019 Bahwa berdasarkan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Partai Politik Peserta Pemilu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan data laporan tersebut itu Partai Politik tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye dikenai sanksi pembatalan sebagaimana ketentuan pasal 338 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, KPU menetapkan keputusan KPU tentang pembatalan Partai Politik sebagai Peseta Pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada daerah.
Dengan dibatalkannya kepesertaannya Partai Politik di beberapa wilayah tersebut, tidak berarti membatalkan kepengurusannya. (Jakarta, 21 Maret 2019/Humas KPU RI)
Editor: valentino warouw
Tinggalkan Balasan