Internal PDIP Sulut Mulai Tak Kompak Soal PSU, Olly Tak Masalah Malah Tim Advokasi Menolak

oleh
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP Sulut. (FOTO: Istimewa)

MANADO- Internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provnisi Sulawesi Utara (Sulut) mulai tak kompak terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Provinsi Sulut, Sabtu (27/4/2019), hari ini.

Tak Kompak tersebut antara Ketua DPD PDIP Sulut Olly Dondokambey dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi, Denny Kaunang dan Jelly Dondokambey.

Dimana, Olly tidak mempermasalahkan PSU namun Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP Sulut Denny Kaunang dan Jelly Dondokambey mempermasalahkannya.

Sebelumnya, Kepada wartawan Olly Dondokambey mengatakan, ada beberapa tempat sebagaimana rekomendasi Panwas akan PSU. “Saya kira tak ada masalah, tidak mempengaruhi dari hasil yang sudah dihitung,” ujar Ketua DPD I PDIP Sulut, Olly Dondokambey kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sulut terkait penyampaian LKPJ 2018, Selasa (23/4/2019).

Berbeda pendapat dengan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP Sulut Denny Kaunang dan Jelly Dondokambey. Keduanya kepada wartawan di Sekretariat PDI Perjuangan Rike,  Jumat, (26/4/2019) mengatakan, menanggapi surat dari KPU Sulut No 172/PL.02.6-SD/71/Prov/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 terkait PSU.

“Kami menerima surat dari KPU tidak secara langsung tetapi hanya melalui media sosial, tepatnya di  Grup WA dalam Pemilu 2019 ditujukan kepada LO (Laisen Officer) Partai Politik pada Kamis (25/4/2019) sekira pukul 18.53 WITA,” terang Denny Kaunang didampingi Jelly Dondokambey.

Dia menjelaskan, kami telah menyurat ke KPU dan Bawaslu dimana menolak dilaksanakannya PSU. Bahwa poin satu setelah membaca dan mempelajari isi surat, dengan tegas PDIP menolak digelarnya PSU serentak yang akan dilaksanakan di 53 TPS di 12 kabupaten/kota yang ada di Sulut.

“Alasan kami, Penetapan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota serta panwaslu kecamatan. Bahwa saat pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing TPS sudah ada penyelenggara pemilu yaitu KPPS, Pengawas TPS dan PPL,” jelas dia.

Lanjut dia, KPPS bahkan Pamwas selaku penyelenggara pemungutan suara harus menolak pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 60 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Saat pelaksanaan pemungutan suara berlangsung seharusnya Pengawas TPS menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum,” beber dia.

“Kami sudah mendapatkan tugas untuk menindaklanjuti segala permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemilu untuk kepentingan PDIP,” pungkas dia.

Sementara itu, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, telah menerima surat tersebut. “KPU wajib melaksanakan PSU karena karena menghormati rekomemdasi Bawaslu sebagai sama sama penyelenggara pemilu juga merupakan amanat Undang Undang. (christy Lompoliuw/valentino warouw)