AIRMADIDI-  Penanganan kasus dugaan korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Periode 2013-2018 sebesar Rp10,4 Miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Minut tahun 2015 untuk Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Minut periode 2015-2020 dan saat ini ditangani Polres Minut belum jelas.

Diketahui, kasus tersebut telah di proses Polres Minut, bahkan telah mengangkat barang bukti pada Senin 2 Oktober 2017 oleh tim Tipikor Polres Minut yang saat itu jabatan kanit oleh Ipda Chandra Buana. Tim mengangkut sembilan karung berkas dokumen laporan penggunaan dana hibah anggaran Pilkada 2016 untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Minut AKBP Jefri Siagian saat dikonfirmasi belum memberikan komentar lebih. “Ke kasat serse saja ya kalau untuk tanyakan tentang penanganan kasus,” ujar Siagian, kepada KORAN SINDO MANADO, Kamis (11/7/2019).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minut AKP Nohfri Maramis mengatakan, nanti akan dicek dulu, soalnya anggota lama sudah pindah. “Penanganan belum tahu sudah sampai dimana,” singkat dia.

Sebagai referensi, dugaan korupsi itu terkuak setelah adanya temuan hasil penghitungan Inspektorat Minut terhadap laporan KPU Minut. Diduga dana sebesar Rp10,4 miliar dari total dana hibah Rp19,9 miliar dan sharing provinsi Rp1,8 miliar untuk Pilkada 2015, diduga dikorupsi. Pasalnya, tidak memiliki SPJ ataupun tak jelas pertanggungjawabannya dari KPU Minut pada periode tersebut. (valentino warouw)