MANADO-Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berencana mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Uang Komite menyusul hasil audiensi dengan Komisi IV DPRD Sulut, baru-baru ini.

Dalam audiensi, Kepala Dikda Sulut Grace Punuh mengaku, dana lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor pendidikan dinilai kurang.

“Memang APBD Sulut tidak bisa membantu lebih dalam pengembangan pendidikan karena keterbatasan anggaran. Menurut kami, satu-satunya jalan adalah melalui sumbangan atau komite dari orang tua siswa yang mampu,” ungkap Punuh.

Ungkapan tersebut menjawab pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Sulut James Karinda, saat audensi. Karinda menilai selama tidak ada perda maupun pergub yang mengatur, maka pungutan uang komite dari sekolah kepada orang tua murid dianggap illegal.

“Kalau peraturan sudah ada dewan tidak akan panggil Dikda lagi, sekolah bisa tarik pungutan karena payung hukumnya sudah jelas,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Sekolah SMK Negeri 9 Manado Noldy Pangemanan menuturkan, dirinya menyetujui jika perda tentang uang komite dibentuk. Ia mendukung segera diadakan perda tersebut, karena menurutnya di sekolah khususnya SMK banyak biaya-biaya bahan praktek yang tidak bisa ter-cover hanya dengan dana BOS.

Pengamat politik dan pemerintahan Taufik Tumbelaka mengatakan, ada solusi lain yang bisa dipilih pemerintah, yaitu dengan penambahan alokasi APBD pendidikan dari 15% menjadi 20%.

Hal itu ditanggapi sejumlah orang tua murid. Seperti disampaikan Neiven Rantung, warga Minahasa. Menurutnya, pemungutan uang komite yang akan diterapkan lewat perda tidak menjadi masalah, asalkan besaran atau jumlahnya tidak menyulitkan orang tua.

Ini memang harus dibicarakan bersama semua orang tua murid. Kan pasti ada yang setuju dan ada yang tidak. Kalau saya pribadi tidak masalah, asalkan jumlahnya tidak besar,” bebernya.(Ilona piri)