MANADO- Beberapa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan legislatif (Pileg) akan segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pun, pelantikan anggota DPRD terpilih akan segera dilaksanakan.

“KPU menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Hakim MK untuk memutus perkara dengan adil.  Tentu saja siap menerima dan melaksanakan apapun putusan MK,” ujar Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon, Senin (5/8/2019). (valentino warouw)

 

BERIKUT JADWAL SIDANG PUTUSAN PHPU PILEG :

Selasa, 6 Agustus 2019 Pukul 16.00 WIB
1. Nomor perkara: 204-11-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019
Pemohon: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

2. Nomor Perkara: 163-02-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019
Pemohon: GERINDRA Untuk DPRD Kabupaten Sangihe.

3. No Perkara: 133-09-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 –
Pemohon: Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.

Rabu, 07 Agustus 2019, Pukul 13.00 WIB
1. Nomor Perkara: 238-07-25-PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pemohon: Partai Berkarya Untuk DPR RI.

2. Nomor Perkara: 67-14-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019
Pemohon: Partai Demokrat untuk DPRD kabupaten MINSEL dan Kota KOTAMOBAGU.

3. Nomor Perkara: 244-02-25-PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pemohon: Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) Untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.

4. Nomor Perkara: 184-04-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019
Pemohon: Caleg Partai Golkar Jerry Sambuaga Untuk DPR RI locus Kabupaten Minsel.