MANADO- Tiga gugatan Perselisihan Hasil Pemilu  (PHPU) Pemilihan legislatif (Pileg) untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masing-masing Partai Perindo, Partai Gerindra dan PSI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Selasa (6/8), kemarin.

Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan, pembacaan putusan untuk perkara PHPU Provinsi Sulut digellar MK, sekira Pukul 22.00 Wita, kemarin. Pembacaan putusan dimulai dengan Nomor perkara: 133-09-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.

“MK memutuskan gugatan Partai Perindo Tidak dapat diterima,” ujar dia, melalui rilis yang diterima SINDOMANADO.COM, Selasa (6/8/2019)

Lanjut dia, MK dalam pertimbangan terhadap perkara tersebut menyimpulkan bahwa permohonan pemohon kabur (obscur libel)  hal mana disebabkan renvoi atau koreksi yang dilakukan pemohon sifatnya substansial karena mengoreksi angka-angka perolehan suara dalam posita permohonannya.

“Sementara itu untuk gugatan dengan Nomor Perkara: 163-02-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon Partai Gerindra Untuk pengisian DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Majelis Hakim MK juga memutuskan Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas dia.

“Karena permohonan Pemohon kabur akibat petitum pemohon sifatnya kumulatif bukan alternatif dan bertentangan, yang menyebabkan Mahkamah tidak bisa mengabulkan permohonan Pemohon,” tambah Mantan Ketua KPU Minahasa itu.

Dia menjelaskan, hal serupa juga diputuskan MK untuk nomor perkara: 204-11-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Untuk DPRD Kabupaten Minut khususnya dapil Minut tiga.  “MK memutuskan tidak dapat menerima Permohonan Pemohon.  Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan dan konklusi bahwa ada kontradiksi dalam petitum Pemohon yang bersifat kumulatif. Pemohon memohonkan mahkamah memutus dua hal yang saling bertentangan bukan bersifat pilihan,” beber dia.

Dia menambahkan, sidang selanjutnya akan digelar Rabu (7/8) untuk gugatan Partai Berkarya DPR. RI,  Partai Demokrat (DPRD Kab Minsel dan Kota Kotamobagu). “Sedangkan gugatan PAN dan PDIP akan diputus lembaga pengawal konstitusi dan demokrasi ini pada Kamis (8/6),” pungkas dia. (valentino warouw)