MANADO- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Andrei Angouw menyikapi dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Sulut inisial MM alias Marthen kepada gadis Tomohon inisial ECS, (30), warga Tomohon Utara.
“Kan sudah diranah hukum, biar proses hukum berjalan aja dulu,” ujar Angouw saat dihubungi, SINDOMANADO.COM, Senin (26/8/2019).
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Fanny Legoh mengatakan, belum dapat bersikap karena kasusnya masih bersifat dugaan dan belum ada pembuktian secara hukum, tapi jika ditanyakan sikap Badan Kehormatan soal ini, lebih cenderung kepada moralitas dari yang bersangkutan, apalagi posisi dari yang bersangkutan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut dalam status mendekati demisioner atau akan segera mengakhiri masa jabatannya.
“Soal pemberian sangsi sudah tidak mungkin lagi dilakukan karena masa keanggotaan yang bersangkutan di DPRD Sulut tinggal menghitung hari,” pungkas dia. (Valentino Warouw)


Tinggalkan Balasan