MANADO — Pemerintah Kota Manado melalui Bappelitbangda menggelar musrenbang dalam rangka Perubahan RPJMD Kota Manado Tahun 2016-2021 di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota, Kamis (29/8/2019).

Wali Kota GS Vicky Lumentut (GSVL) dalam pemaparannya menyebut, ada dua dokumen strategis untuk pengembangan Manado ke depan. Yakni revisi Perda RTRW dan Perubahan RPJMD. “Ada sekira 47 izin usaha yang belum bisa ditindaklanjuti pemkot karena terganjal RTRW dan RPJMD. Sesuai instruksi pemerintah pusat, untuk RTRW solusinya adalah diterbitkan diskresi. Namun juga harus selaras dengan RPJMD. Untuk itulah musrenbang perubahan RPJMD kali memegang peran strategis dan harus diseriusi bersama pembahasannya,” terang Lumentut.

Dia menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan sehingga RPJMD 2016-2021 harus dilakukan perubahan. “Melihat dinamika dan perkembangan pembangunan yang diwarnai dengan berbagai perubahan baik dari tingkat regional, nasional maupun global, maka penyesuaian substansi dan adaptif RPJMD Kota Manado merupakan hal yang sangat urgent untuk segera dilakukan. Demi menjaga kualitas dan kontinuitas RPJMD agar tetap bisa digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan hingga 2021 nanti,” papar wali kota dua periode itu.

Lanjut dia, melalui musrenbang ini diharapkan sinergitas dan sinkronisasi program-program kegiatan lintas perangkat daerah, Instansi, maupun stakeholder bisa terpenuhi untuk penyempurnaan RPJMD.

“Perbaikan dan penyusuaian RPJMD Kota Manado ini, merupakan legacy yang kuat untuk kita letakkan dasar, sebagai pengabdian kita bersama selama ini.  Di dalamnya, kita meninggalkan arah pembangunan Kota Manado ini lebih baik kedepannya,” paparnya.

Turut hadir, Wakil Wali Kota Mor D. Bastiaan, Ketua DPRD Altje Dondokambey, Sekretaris Kota Micler Lakat, para asisten dan kepala perangkat daerah di jajaran pemkot. (kimgerry)

.