MANADO—Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) beri kemudahan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Sulawesi Utara daftar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis.
Program ini Kerjasama Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif Indonesia dengan Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema mengatakan, Manado termasuk kota kreatif yang telah dinilai secara mandiri oleh Bekraf.
“Kami lihat di Manado yang pertama dari musik, di sini banyak paduan suara ada juga dari kulinernya,” papar Ari, Rabu, 11/9/2019.
Karena itu kata dia, Manado menjadi salah satu kota prioritas untuk dibantu pendaftaran HKI. Selain itu, Manado juga sudah mempunyai perjanjian kerjasama (MOU) dengan Bekraf, sehingga kami datang disini.
Menurut dia, secara keseluruhan pihak sudah memfasilitasi lebih dari 5.671 pelaku ekonomi kreatif dari 80 kota dan kabupaten di Indonesia
Kegiatan seperti ini dilakukan di delapan kota atau kabupaten di Indonesia, yaitu Kabupaten Deli Serdang, Kota Bandar Lampung, Kota Tangerang, Kota Gorontalo, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Balikpapan, dan Kota Manado.
Kota Manado merupakan kota terakhir yang didatangi setelah Kota Semarang. Target HKI yang akan didaftarkan dari kegiatan di MANADO ini adalah sejumlah 40 dari pelaku UMKM binaan dinas dan 60 pelaku ekonomi kreatif yang tergabung dalam komunitas.
Peserta tahun ini lebih difokuskan kepada komunitas karena untuk kegiatan serupa dua tahun berturut-turut sebelumnya adalah pelaku UMKM binaan dinas yang menaungi.
Ketua Pelaksana Sosialisasi Dan Fasilitasi Pendaftaran HKI Bidang Ekonomi Kreatif Manado Prasetyo Hadi Purwandoko mengatakan, latar belakang kegiatan ini adalah rendahnya tingkat pendaftaran HKI yang dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif karena keterbatasan pengetahuan dan biaya yang cukup mahal.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang HKI, pentingnya HKI, dan perlindungan hukumnya,” jelasnya.
Pihaknya juga, membantu komunitas yang bergerak dibidang ekonomi kreatif dan pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan HKI melalui bantuan teknis dan finasial untuk komunitas ekonomi kreatif dalam mendaftarkan HKI.
Lanjut dia, manfaat dari kegiatan itu adalah pelaku ekonomi kreatif mengetahui, mengerti, dan memahami, HKI dan perlindungan HKI. HKI pelaku ekonomi kreatif terlindungi hukum melalui fasilitasi pendaftaran yang dilakukan secara gratis.
Adapun Kegiatan ini berupa sosialisasi mengenai pengertian HKI, pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual (KI), manfaat mendaftarkan KI, serta proses pendaftaran KI. Selain itu kegiatan ini juga memfasilitasi para komunitas dan pelaku ekonomi kreatif menengah untuk mendaftarkan KI secara gratis (pendanaan ini berasal dari Bekraf Indonesia). Kekayaan intelektual yang dapat difasilitasi untuk didaftarkan melalui kegiatan ini adalah hak cipta, merek, dan desain industri.
Tahun ini merupakan tahun ketiga kerjasama Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Dan Regulasi Bekraf dengan Badan Pengelola Usaha UNS.
Sasaran dari kegiatan ini adalah pelaku UMKM yang tergabung dalam binaan Dinas Perindustriandan Perdagangan Pemprov Sulawesi Utara maupun pelaku ekonomi kreatif yang tergabung dalam komunitas di Kota MANADO.
Target HKI yang diharapkan dapat didaftarkan hasil dari kerja sama 2019 ini sebanyak 620 HKI. (stenly sajow)
Tinggalkan Balasan