MANADO — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Manado gagas Workshop Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) di Ruang Tolu, Kantor Wali Kota Manado, Kamis (12/9/2019).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Surat Keputusan Wali Kota Manado no 180/Kep/D.09/ Kominfo/2019 Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Asisten II Setda Kota Manado, dr Nora Lumentut dalam sambutannya mengatakan, era keterbukaan informasi publik saat ini telah diatur dalam undang-undang. Di mana, kita tidak bisa semena-mena menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya atau hoaks karena ada sanksinya.
“Kini, keterbukaan informasi merupakan hal yang mutlak karena dipayungi undang-undang dan peraturan pemerintah. Untuk itu, saya mengajak para peseta bisa menjadi pelopor dalam penyebaran informasi yang positif,” ajak dr Nora.
Kepala Dinas Kominfo, Erwin Kontu menjelaskan, ada tiga hal penting yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini.
“Pertama, dengan adanya PPID akan membantu memberikan informasi yang akurat. Kedua, dalam mencari informasi masyarakay lebih dipermudah serta ketiga, amanat undang-undang no 14 tahun 2008 tentang KIP terlaksana,” beber Kontu.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut Andre Mongdong yang menjadi narasumber memberikan materi tentang tugas dan tanggung jawab PPID. Sedangkan Kabid Aptika Diskominfo Hentje Lombone membawakan materi informasi pelayanan publik smart city. (kimgerry)
Tinggalkan Balasan