MANADO—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyosialisasikan kenaikkan manfaat kepada perusahaan di Manado, Sulawesi Utara.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Manado Adi Safa mengatakan, dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah nomor: 82 Tahun 2019  oleh Presiden yang merupakan revisi dari PP No.44 Tahun 2013 tentang santunan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka manfaat yang didapatkan peserta mengalami kenaikan tanpa kenaikan iuran.

“Di PP tersebut untuk santunan kematian  yang sebelumnya hanya Rp24 juta menjadi Rp42 juta,” ujar Adi disela Costumer Gathering BPJAMSOSTEK MANADO, Selasa, 17/12/2019.

Tak hanya itu kata dia, pada PP tersebut kata dia, bagi pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka dua anaknya akan mendapat beasiswa dari SD hingga tamat kuliah. Dari sebelumnya hanya Rp12 juta untuk satu orang anak.

Dari kenaikan manfaat tersebut kata dia, pihaknya terus melakukan sosialisasi, agar semua perusahaan di Provinsi Sulut bisa menjadi peserta untuk menjaminkan semua tenaga kerjanya. Dijelaskannya, tidak hanya perusahaan yang diuntungkan, dengan menjadi peserta tenaga kerja dan keluarga juga akan diuntungkan dengan manfaat yang bertambah.

“Kami memberikan manfaat yang lebih kepada peserta. Dengan menjadi peserta finansial perusahaan dan tenaga kerja juga tidak akan terganggu, melainkan tenaga kerja akan terjamin kesejahteraannya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Adi memperkenalkan panggilan baru BPJS Ketenagakerjaan yakni BPJAMSOSTEK.

Panggilan baru itu menjadi nama keren untuk membedakan dengan BPJS Kesehatan. “Mulai sekarang panggil kami BPJAMSOSTEK,” ujarnya.

Soal panggilan itu kata dia, sudah diatur dalam peraturan direksi. Karena itu lanjut dia,  mulai saat ini semua kalangan masyarakat termasuk media bisa memanggil BPJAMSOSTEK untuk BPJS Ketenagakerjaan. “BPJAMSOSTEK supaya masyarakat bisa melihat dan mengenal dengan cepat. Termasuk dalam kampanye promosi kami,” paparnya.

Menurut dia, panggilan itu untuk menjadi pembeda dengan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kadisnakertrans Sulut Erny Tumundo mengatakan misi BPJamsostek melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya mengandung arti bahwa dalam pelayanannya kepada masyarakat, bukan hanya menjangkau tenaga kerjanya saja tetapi memberikan perlindungan paripurna kepada keluarga.

“Sebagai peserta ketika manfaat yang diterima dari sisi nilai dapat penambahan. Karena itu harus dipikirkan juga ketika ditimpa musibah bagaimana dengan keluarga kita. Atau jika sakit bagaimana dengan biaya pengobatan,” jelas Erny.

Dia menyebutkan apabila tidak jadi peserta, maka mengakibatkan adanya pengeluaran ekstra, apalagi saat ini biaya kesehatan cukup mahal.

“Melihat hal ini saya menegaskan semua perusahaan di Sulut wajib melindungi tenaga kerjanya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena tenaga kerja itu adalah aset perusahaan. Bila tenaga kerja merasa nyaman dengan adanya perlindungan itu, maka produktivitas akan meningkat juga,” paparnya tegas. (stenly sajow)