MANADO—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara siap melindungi pengawas Pemilukada 2020 lewat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wujud komitmen tersebut dilakukan lewat Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Manado Hendrayanto, di Hotel Gran Puri Manado, Kamis, 19/12/2019.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sulawesi Maluku Toto Suharto.
“Penandatanganan MoU dengan Bawaslu Provinsi Sulut terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pengawas Pemilu Pilkada 2020 berjalan lancar,” ujar Hendrayanto.
Sebagai informasi, sekira 11.000 pengawas, mulai dari Panwascam, Panwas Desa/Kelurahan dan PTPS akan dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Terima kasih dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkhusus Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ibu Kadis Erny Tumundo atas kolaborasinya selama ini,” tuturnya.
Sebagai informasi, dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah nomor: 82 Tahun 2019 oleh Presiden yang merupakan revisi dari PP No.44 Tahun 2013 tentang santunan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka manfaat yang didapatkan peserta mengalami kenaikan tanpa kenaikan iuran. Di PP tersebut untuk santunan kematian yang sebelumnya hanya Rp24 juta menjadi Rp42 juta.
Tak hanya itu kata dia, pada PP tersebut kata dia, bagi pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka dua anaknya akan mendapat beasiswa dari SD hingga tamat kuliah. Dari sebelumnya hanya Rp12 juta untuk satu orang anak. (stenly sajow)
Tinggalkan Balasan