MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendorong setiap perusahaan yang beroperasi di Bumi Nyiur Melambai untuk mentaati Peraturan Lingkungan Hidup. Ini menjadi salah satu prioritas pengawasan pemerintah di tahun 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut Marly Gumalag mengatakan, pemerintah pusat ikut memberikan pengawasan terhadap ketaatan perusahaan soal peraturan lingkungan hidup.
“Ada sanksi tegas bagi perusahaan yang mengabaikannya. Ini kiranya dapat menjadi perhatian, karena isu soal lingkungan kini jadi perhatian internasional,” tukasnya, Minggu (12/1/2020).
Dia menyebut, baru-baru ini, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) menganugerahkan 3 PROPER Hijau dan 19 PROPER Biru untuk penilaian 2019 yang dilakukan terhadap 27 perusahaan skala menengah hingga besar, kepemilikan BUMN, lokal maupun modal asing.
“Dari 27 itu, kita dapat 3 PROPER Hijau dan 19 PROPER Biru. Sisanya masih peningkatan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup dan adanya perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta perusahaan tidak beroperasi,” paparnya.
Untuk itu, Gumalag berharap, penilaian tahun 2020 ini, perusahaan di Sulut wajib meningkatkan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup supaya perusahaan daerah ini dapat menjadi contoh soal lingkungan bagi daerah lainnya.
“Lingkungan sangat berkaitan erat dengan kehidupan. Makanya, kita menyeriusi perusahaan-perusahaan yang tidak mentaati peraturan soal lingkungan tersebut. Ini akan kita perhatikan maksimal kedepan,” tandas Gumalag.
Aktivis pemerati lingkungan Roy Pungus mengatakan, pemerintah baik provinsi dan kabupaten/kota memang harus jeli mengawasi perusahaan yang tidak mentaati aturan lingkungan.
“Seperti halnya menyebabkan limbah atau polusi. Apalagi banyak perusahaan yang menghasilkan limbah B3 dan Non B3. Ini patutu diawasi secara serius,” terangnya.
Dia mendukung program DLH Sulut yang mendorong semua perusahaan di Sulut untuk mentaati peraturan lingkungan. Adanya reward dan punishment atau sanksi, sudah wajib diberlakukan untuk perusahaan-perusahaan yang merespon soal peraturan lingkungan tersebut.
“Kalau ada yang tidak taat, harus diberikan sanksi tegas. Bila perlu rekomendasikan untuk menutup perusahaan tersebut. Pun bagi yang taat, pastinya ada reward atau penghargaan agar supaya bisa menjadi contoh positif bagi perusahaan lainnya,” pungkas Alumni Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado tersebut. (rivco tololiu)