Para Pakar Hukum Beri Pandangan Soal Pelantikan E2L, Mendagri Akan Keluarkan Keputusan

oleh
Tampak suasana gelar pendapat di Kantor Kemendagri. (ist)
MANADO – Para pakar hukum masing-masing tiga orang dari pihak Kemendagri, Pemprov Sulut dan Elly Engelbert Lasut (E2L) memberikan pandangan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember tahun 2019 di Kantor Kemendagri, Rabu (15/1/2020).
Putusan MA tersebut mencabut Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 tahun 2017 menjadi pegangan Pemprov Sulut tidak melantik E2L sebagai Bupati Talaud, karena sudah dua periode.
Terkait polemik pelantikan inilah membuat Mendagri mencari solusi dengan mengundang pihak-pihak terkait bersama para saksi ahlinya untuk memberikan pandangan.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulut, Christiano Talumepa mengatakan, kesempatan tersebut para saksi ahli memberikan pandangan hukuknya dihadapan Kemendagri.
Kata Talumepa, Pemprov Sulut sendiri menghadirkan DR Riawan Chandra, Prof Irman Sidin dan Prof Aminuddin Ilmar.
“Jadi, terkait putusan MA, Kemendagri telah mendengar pendapat dari para ahli masing-masing pihak. Selanjutnya pihak Kemendagri akan mengeluarkan keputusan kedepan,” jelas Talumepa yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
Lanjut dia, hasil pemaparan saksi ahli tersebut berbeda-beda.
“Harus dipahami, ibaratnya dua orang ahli hukum bertemu dan menghasilkan tiga pendapat. Jadi bisa dibayangkan, dalam pertemuan ini sembilan ahli memberikan pendapat yang berbeda-beda,” tukasnya.
Namun, kata Talumepa, pendapat-pendapat para ahli tidak bisa merubah putusan MA tersebut.
“Kalau ada pihak yang tidak puas dengan putusan MA, silahkan lakukan upaya hukum luar biasa lewat PK,” tandasnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut yakni Gubernur Olly Dondokambey, Sekprov Edwin Silangen, Karo Hukum Flora Krisen dan Karo Pemerintahan Jemmy Kumendong. (rivco tololiu)