MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan segera melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulut terkait Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di akhir bulan Januari.
“Sebelumnya Kamis 16 Januari 2020 bersama dengan Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengunjungi Kejati Provinsi Sulut dalam rangka membicarakan rencana untuk kerjasama di bidang hukum untuk pelaksanaan tahapan, karena Kejaksaan itu statusnya juga adalah pengacara Negara khusus untuk hal-hal yang terkait dengan sengketa tata usaha Negara,” ujar Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon juga selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, di ruangkerjanya, Kamis (16/1/2020), belum lama ini.
Menurut dia, Jadi kita rencananya akan melaksanakan MoU diakhir bulan Januari 2020, nantinya akan diikuti oleh KPU yang ada di tujuh kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, akan ditandatangani secara serentak. “Rencananya akan ditandatangani serentak bersamaan dengan provinsi,” jelas dia.
“Dalam MoU dimana kita bisa meminta pertimbangan hukum ataupun juga pendampingan kalau ada sengketa proses, hasil, sengketa tata usaha Negara,” tambah dia.
Diketahui, pertemuan bertempat di ruang Kajati Sulut audiensi masalah Pilkada oleh KPU Provinsi Sulut dengan Kejati Sulut. Adapun yang turut mengikuti pertemuan audiensi dari pihak Kejati Sulut yakni Kajati beserta Asintel Andi Muh. Iqbal Arief, Asdatun, Aspidum, Aspidsus dan KTU sedangkan dari pihak KPU Sulut yakni Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dan Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon dan beberapa anggota rombongan yang lainnya. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan