MANADO- Persoalaan belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mulai menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dilansir dari Kompas.com dimana hal tersebut diungkapkan Olly sebelum menghadiri rapat pembahasan persoalan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Talaud di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
“Saya enggak tahu KPU main apa. Kesalahan KPU dong, kenapa sudah tiga periode (Elly Lasut menjabat), KPU meloloskan dia,” ujar Olly.
Olly meminta publik tidak mengaitkan persoalan ini kepada sengketa pilkada.
Dia menilai KPU sudah melangkahi aturan yang melarang masa jabatan kepala daerah selama tiga periode. Sehingga, meski KPU menetapkan Elly Engelbert Lasut sebagai calon bupati dan kemudian sebagai bupati terpilih Kepulauan Talaud, tetap ada aturan yang dilanggar.
“Itu (penetapan oleh KPU) kan urusan lain. Saya enggak bahas sengketa pilkada, yang saya bahas aturan yang dilangkahi oleh kPU itu sendiri,” kata Olly. Olly pun mengingatkan ada pula tiga putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa Elly Engelbert Lasut sudah menjalankan jabatan untuk tiga periode.
“Tapi mengapa KPU main meloloskan?” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut, sudah memenuhi syarat pencalonan saat Pilkada 2018 lalu.
“(Secara administrasi pencalonan) Sudah selesai. Kalau tidak selesai, waktu itu KPU enggak akan mempersilakan (Elly Lasut) untuk ikut pilkada,” ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Dia menjelaskan, dokumen syarat pencalonan Elly pun sudah diverifikasi oleh KPU. Saat verifikasi, Arief memastikan ada proses verifikasi yang sudah dilakukan KPU setempat.
“Pasti berkasnya diperiksa. Kalau perlu konfirmasi ke pihak yang berwenang KPU melakukan konfirmasi dan itu dilakukan oleh kawan-kawan (KPU daerah),” kata Arief.
Sehingga, kata dia, jika ada persoalan atau ada syarat pencalonan yang belum lengkap, KPU pasti tidak akan meloloskan Elly Lasut ikut pilkada.
Lebih lanjut, Arief pun mengingatkan bahwa ada banyak tahapan dalam pilkada. Saat satu tahapan selesai dan tidak ada protes dari peserta pemilu maupun pihak terkait, maka tahapan akan dilanjutkan.
Tahapan pilkada pun, menurut dia, sudah menyediakan mekanisme sanggahan, protes, keberatan, hingga sengketa.
“Kalau yang dipersoalkan pencalonan, ya sudah ada tahapannya, sengketa hasilnya sudah ada tahapannya. Kalau sekarang yang dipersoalkan mau dilantik apa enggak otoritasnya ada di lembaga yang berwenang, jangan kepada KPU,” tutur Arief.
Menurut dia, tugas KPU sudah selesai ketika menetapkan hasil pilkada di Kabupaten Kepulauan Talaud. “Selebihnya, itu kan urusan pelantikan, itu tugasnya pemerintah. Dalam hal ini kalau bupati/wali kota ada di Kementerian Dalam Negeri. Kalau Gubernur ada di Presiden,” ucap Arief.
(valentino Warouw)
SUMBER: Kompas.com
Tinggalkan Balasan