MANADO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Andi Igbal Arief didampingi Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi Sulut Syahrir Harahap dan Kepala Bidang Pembinaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DKPD) Provinsi Sulut Seldi Mengko memantau penataan Arsip di Kejati Sulut, bertempat di ruang arsip Kejati Sulut, Jumat (17/1/2020).

Tujuan kegiatan ini selain membangun kesadaran tentang pentingnya tertib mengelola arsip, juga untuk mengajak bersama menyelamatkan arsip di seluruh kementerian dan lembaga

Menurut Ketua Panitia Penataan Arsip Kejati Sulut Asbin Syahrir Harapap, bahwa kegiatan ini didasarkan pada undang-undang no 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP No 28 tentang pelaksanaan UU No 43 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip.

“Maka dari itu kami meminta bantuan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk mendampingi pelaksanaan Sadar Tertib Arsib ini,” ujar Harahap.

Kajati Sulut Iqbal Arief melihat secara langsung arsip-arsip yang masih tersusun dalam ruangan dan menemui petugas dari DKPD dan Kejati Sulut yang sedang melaksanaan pembenahan arsip-arsip.

“Saya berharap DKPD dan Panitia dari Kejati Sulut dapat melaksanakan penataan arsip ini agar menjadi lebih baik sesuai dengan kode persuratan yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” imbuh Arief.

Tambah Kajati semoga kerja sama ini terus berlangsung supaya suksesnya program pemerintah pusat dan daerah sebagai bentuk sinergitas dengan Kejati Sulut.

Kegiatan yang dimulai pada hari kamis di Kejati Sulut ini diperkirakan membutuhkan waktu selama 30 hari dimulai dari penataan arsip di bidang Pembinaan, Bidang Intelejen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pengawasan dan Bagian Tata Usaha.

Membangun kesadaran untuk mengelola arsip cukup penting, karena saat ini arsip masih dilihat sebelah mata, tak hanya bagi organisasi tetapi juga dalam birokrasi pemerintahan. (alfriets semen)