MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendorong pemerintah daerah di kabupaten/kota untuk dapat meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekaparya tahun 2020. Pasalnya, hingga kini belum ada satupun pemda di Bumi Nyiur Melambai yang mendapatkan penghargaan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Sulut, Mieke Pangkong, melalui Kabid Pengarusutamaan Gender, Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Hidup Keluarga (PUG, KHP, KHK), Viane Tambalean mengatakan, penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah (pemda) terkait pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan perempuan melalui strategi pengarusutamaan gender.

“Hingga kini memang belum ada pemda di kabupaten/kota yang meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekaparya 2020,” ungkapnya, Selasa (18/2/2020).

Lanjut dia, Pemprov Sulut sendiri sudah beberapa kali meraih penghargaan tersebut.

“Tahun 2016 kita mendapatkan penghargaan kategori Pratama, dan tahun 2018 mendapatkan kategori Utama,” tuturnya.

Viane menjelaskan, Anugerah Parahita Ekaparya merupakan penghargaan dari pemerintah pusat yang diberikan setiap dua tahun sekali.

“Kategori penghargaannya yakni Pratama, Madya, Utama dan Mentor. Pemprov saat ini tengah mengejar kategori Mentor,” terangnya.

Untuk meraih penghargaan kategori Mentor, kata Viane, mesti ada sekira 10 pemda kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan Anugerah Parahita Ekaparya.

“Makanya, ini juga jadi perhatian bersama, dan kami mensupport pemda supaya bisa mendapatkan penghargaan tersebut,” tukasnya.

Dia menjelaskan, ada tujuh syarat yang mesti dipenuhi pemda untuk meraih Anugerah Parahita Ekaparya. Pertama, komitmen, yakni adanya aperaturan yang mendukung percepatan pengarusutamaam gender (PUG).

Kedua, kebijakan, yakni terkait dengan RPJMD yang memuat tentang pembangunan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

“Ketiga adalah kelembagaan. Artinya penguatan kelembangaan yang mendukung percepatan PUG contohnya pembentukan kelompok kerja,” jelasnya.

Keempat, lanjut Viane, yaitu SDM dan sumber dana. Maksudnya ada alokasi anggaran dalam menunjang kapasitas SDM. Kelima yakni data, artinya pendataan terpilah perempuan dan laki laki sebagai bahan analisis.

“Keenam yaitu pedoman yang merupakan panduan pelaksanaan PUG sebagai leaflet (bahan promosi). Dan terakhir, peran lembaga masyatakat, perguruan tinggi terkait percepatan PUG,” tandasnya. (rivco tololiu)