MANADO– Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan menyegel lperusahaan pengumpulan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) ilegal di Minahasa Utara (Minut).
Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan melalui Kasubdit Tipiter Kompol Feri Sitorus, usai meninjau gudang perusahaan tersebut di tepatnya di Jalan Bypass, Jumat (6/3) sore.
“Kami dari Subdit Tipiter Direktorat Krimsus Polda Sulut sudah memasang garis polisi/police line di PT. Sagraha,” ucap Kasubdit.
Perusahaan itu, kata dia, melakukan aktivitas berupa pengumpulan B3, baik yang padat maupun yang cair. Menurut Kasubdit, perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen izin yang lengkap dalam aktivitas mereka.
“Sehingga kita bisa menganalisa melalui gelar perkara, izin mereka belum sempurna, yaitu mereka belum memiliki izin tempat penyimpanan sementara (TPS),” ujar Kasubdit.
Perkara ini, kata dia, sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan sudah ditetapkan satu orang sebagai terlapor, yaitu pimpinan perusahaan.
“Proses selanjutnya kita akan lengkapi Mindik (Administrasi Penyidikan). Kita akan menghadirkan saksi ahli, kita akan melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka, kemudian kita akan limpahkan tahap satu, ke Kejaksaan,” kata Kasubdit.
Barang bukti yang ditemukan di lapangan yaitu limbah cair berupa oli bekas sebanyak 6.000 liter dan beberapa limbah padat lainnya yang berada di dalam gudang.
“Dengan adanya police line ini, aktivitas pengumpulan limbah untuk sementara dihentikan. Ancaman hukuman yaitu Pasal 102 jo 59 Ayat 4 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman satu tahun dan maksimal tiga tahun serta denda Rp3 miliar,” tandas Kasubdit. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan