MANADO – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado kembali melakukan deportasi terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, Senin (9/3/2020).
Hal tersebut dibenarkan Kasi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Manado, Raymond. Dia mengatakan, keempat WN Filipina tersebut dideportasi karena masuk ke wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen resmi.
“Untuk saat ini, Rudenim Manado sudah tidak ada lagi pengungsi. Yang kami tangani adalah mereka yang melanggar keimigrasian,” ungkapnya.
Raymond menjelaskan, para WNA Filipina tersebut dipulangkan lewat Bandara Samrat menuju Kota Davao, Filipina.
“Untuk penerbangan empat orang ini, tidak mengalami kendala berarti. Semua berjalan lancar sesuai rencana,” akunya.
Sementara itu, Kepala Rudenim Manado, Novly Momongan menerangkan kalau saat ini Rudenim Manado tinggal memiliki 14 tahanan.
“Sebelumnya ada sekira 18 tahanan. Setelah empat WNA Filipina tersebut dideportasi, maka tinggal 14 tahanan,” terangnya.
Novly menegaskan, pengusian ini sebagai bentuk penegakkan hukum yang ada di wilayah Indonesia.
“Pengusiran ini sudah sesuai aturan yang ada. Kami berharap kedepannya sudah tidak ada lagi yang masuk ke Indonesia tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” tandasnya. (Schwars Tompodung)
Tinggalkan Balasan