MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado telah melaksanakan putusan Mahkama Konstitusi (MK) yang memutuskan leasig atau Debt Collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi motor atau mobil konsumen sebelum melalui jalur pengadilan.

Diketahui sudah ada dua putusan dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI Sulawesi Utara (Sulut), telah dimenangkan oleh Majelis Hakim Yang Terhormat Pengadilan Negeri Manado pascapenetapan MK.

Terkait hal tersebut, Ketua PN Manado Lukman Bachmid Atas nama Pengadilan Negeri Manado melalui Hakim Pransis Sinaga mengatakan, berdasarkan putusan MK yang telah menyatakan beberapa jenis-jenis pelanggaran kasus fidusia.

“MK memutuskan sekarang leasing dan Debt Collector tidak bisa asal tarik mobil atau motor, kecuali syaratnya sepanjang pemberi Hak Fidusia (Debitur) telah mengakui adanya Cidera Janji (Wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia. Maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima Fidusia (Kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi),” terang Sinaga, Rabu (11/3/2020).

Dia menuturkan bahwa pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat Debt Collector, apalagi merampasnya di tengah jalan secara paksa.

“Debt Collector setelah merampas motor di jalanan, ternyata sering terbukti motornya tidak diserahkan ke leasing, mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan di jalanan,” tuturnya. (schwars tompodung)