MANADO- Pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) lantik Panwaslu Desa/Kelurahan (PKD) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Pelantikan pun berdasarkan imbauan Bawaslu Sulut dengan mementingkan social distancing serta kegiatan pencegahan penularan coronavirus disease (covid-19), di RM Saylor Sukur, Jumat (20/3/2020)

Ketua Panwaslu Kecamatan Airmadidi Trisno Mais mengatakan, sekalipun dalam situasi krisis covid-19 tahapan Pilkada harus jalan, maka kami menggelar pelantikan ini mendahuluinya dengan pemeriksaan kesehatan.

“Pelantikan ini berlangsung dengan memperhatikan surat edaran pemerintah. Kami membatasi kehadiran maksimal 30 orang dan memperhatikan jarak tempat duduk, memeriksa suhu badan serta menggunakan masker,” terang dia.

Lanjut dia, kepada yang dilantik untuk menguasai regulasi yang ada dan memperhatikan kesehatan. Pemahaman regulasi adalah utama, panwaslu harus sigap tidak boleh melaksanakan tugas hanya berdasarkan laporan.

“Karena  undang-undang no 7 tahun 2017 dan undang-undang 10 tahun 2017 mengatur khususnya dalam dugaan money politik, penerima dan pemberi sama-sama mendapat sanksi, jadi agak sulit untuk mendapatkan laporan dari masyarakat,” jelas dia

Dia menambahkan, panwaslu harus paham  perbawaslu  sebab kami juga mengawasi lembaga penyelenggara dari   PPK,  PPS dan KPPS. “Intinya paham regulasi,  supaya melakukan tugas on the track,” pungkas dia

Diketahui, yang dilantik berjumlah sembilan orang terdiri dari enam kelurahan dan tiga desa. Dihadiri Camat Airmadidi Vicky Luntungan, Kapolsek Airmadidi Iptu Stenly Rambing dan PPK Kecamatan Airmadidi di RM Saylor Sukur. (valentino warouw)