MANADO – Penyebaran virus Korona (Covid-19) telah memengaruhi perekonomian. Kebijakan work from home (WFH) dan edaran sekolah diliburkan sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus, telah berimbas pada kinerja pelaku usaha di Sulawesi Utara (Sulut).

Debitur alias nasabah yang memiliki utang di bank tengah dilanda kekhawatiran setoran kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan stimulus di sektor perbankan yaitu penetapan kualitas kredit sektor prioritas yang terpengaruh Covid-19.

Karena itu, Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo meminta bank proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang tedampak.

“Stimulus diberikan kepada sektor prioritas hingga Rp10 miliar dan hanya didasarkan pada 1 pilar yaitu ketepatan membayar, baik pembayaran bunga maupun pokok. Sedangkan 2 pilar yang lain yaitu kinerja keuangan dan prospek usaha tidak menjadi pertimbangan,” ucapnya kepada SINDOMANADO.COM, Jumat (20/3/2020).

Slamet mengatakan, kredit-kredit yang dimaksud juga dapat direstrukturisasi dengan kualitas kredit lancar.

Berikut Stimulus OJK untuk Sektor Keuangan dalam Rangka Penanganan Dampak COVID-19 :
1. Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.

2. Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar; dan
b. Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi.

3. Untuk debitur UMKM, Bank juga dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus tersebut, yaitu:
a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga; dan
b. Melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

(Clay Lalamentik)