MANADO – Pihak kepolisian Polresta Manado mulai mengungkap modus peredaran Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Narkoba) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuminting, Manado.
Hal tersebut terungkap dari barang bukti yang ditemukan Narkoba jenis sabu sebanyak enam paket yang ditemukan pertama oleh petugas Lapas Tuminting.
“Iya, itu ditemukan petugas dini hari tadi di area Blok E,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tuminting, Sulistyo saat konferensi pers bersama Polresta Manado, Senin (23/3/2020).
Dia menjelaskan, paket sabu kurang lebuh seberat 10 gram tersebut ditemukan bersama batu yang dibungkus dengan plastik.
“Modus yang digunakan pelaku kali ini hampir mirip dengan kejadian yang terjadi waktu lalu, yaitu dengan melempar batu yang dibungkus dengan plastik,” ungkapnya.
Sulistyo menyebut kasus ini sedang diselidiki untuk mengetahui siapa dalang atau pelaku peredaran paket sabu tersebut.
“Kan barang ini tidak bertuan, jadi kami selidiki dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni mengatakan, batu yang dibungkus plastik berisi paket sabu disinyalir dilemparkan pelaku di area Lapas Tuminting pada jam tertentu sesuai rencana dari pelaku sendiri.
“Kami sedang menyelidiki dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dalang dan otak dibalik rencana mengedarkan sabu tersebut,” jelasnya.
Kapolsek Tuminting AKP Andy Sukristianto mengapresiasi pihak Lapas Manado yang dapat bekerja sama mengungkap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Tuminting. (Schwars Tompodung)
Tinggalkan Balasan