MANADO– Jagad media sosial di Kota Manado dan sekitarnya sempat dihebohkan dengan video kerumunan warga yang enggan dibubarkan saat beraktivitas di tepi pantai Manado, Minggu (12/4) lalu. Alhasil, tiga aktor utama yang terlibat adu argumen dengan petugas dalam video viral tersebut harus berurusan dengan hukum. Tiga warga Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, yakni II alias Indra, HI alias Hendra dan HP alias Heri akhirnya diringkus Pihak Polresta Manado bekerja sama dengan Polsek Sario.
Diketahui, ketiga warga tersebut melaksanakan kegiatan di luar rumah, dengan mandi di pantai di Kawasan Megamenselas, Minggu (12/4). Saat itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Manado, sedang melakukan penertiban, bagi siapa saja yang melakukan kegiatan, atau kerumunan di luar rumah guna memutus mata rantai Covid 19.
Kepala Satpol PP Hanny Waworuntu kemudian menegur para tersangka dengan memberikan imbauan agar mereka dan kerabatnya, tidak melakukan kegiatan tersebut. Merasa keberatan, ketiga tersangka pun bergantian beradu argumen dengan petugas Sat Pol PP, dengan dalih bahwa kegiatan ‘mandi pante’ dapat mencegah mereka terserang korona. Kejadian tersebut, sempat mengundang keresahan bagi warga Kota Manado terlebih para netizen yang berang masih ada sejumlah warga yang tidak mematuhi aturan pemerintah.
Maka dengan bukti tersebut, ketiga tersangka pun diciduk pihak kepolisian, untuk dimintai keterangan. Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel membenarkan penangkapan tersebut dalam jumpa pers kemarin. “Ketiganya kami amankan karena telah melanggar aturan pemerintah dan aparat penegak hukum, dengan melanggar pasal 218 KUHP. Ketiganya pun diancam hukuman penjara empat bulan,” tegas Bawensel, Selasa (14/4/2020).
Dengan adanya kejadian ini, maka masyarakat pun diimbau untuk tetap mematuhi aturan, serta imbauan agar tidak ada lagi yang harus diamankan dengan melanggar pasal yang berlaku. “Kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Manado, agar tetap mematuhi aturan dari pemerintah dan penegak hukum. Agar kita bisa memutus mata rantai virus ini dan juga tidak melanggar hukum,” tandas Bawensel.
Sementara itu, salah satu tersangka pun meminta maaf kepada seluruh warga Kota Manado atas tindakan mereka yang sudah meresahkan. Dan mengklarifikasi, bahwa mereka mandi di pantai bukan untuk mencegah virus Corona, akan tetapi untuk menghilangkan (kaskado) atau gatal-gatal.
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Manado dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini. Juga kami mau menjelaskan bahwa maksud kami mandi di pantai, untuk mengobati kaskado, bukan untuk mencegah virus Corona,” tutur salah satu tersangka. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan