MANADO – Tim Gagak Polresta Manado berhasil meringkus satu pelaku jambret bermotor spesialis handphone. Pelaku ST alias Stenly,29, warga Desa Sea, Perum Griya Lestari III, Kecamatan Pineleng, Minahasa, tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya, Kamis (23/4/2020) dini hari.

Penangkapan pelaku ST berdasarkan laporan korban Sheren Komaling, warga Desa Pineleng Dua, Kecamatan Pineleng, yang mengadu handphone miliknya dirampas orang dengan menggunakan sepeda motor saat melintas di ruas jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Wanea, tepatnya di depan Hotel Casa de Wanea, sekira pukul 22.40 WITA, Rabu (22/4/2020).

Polisi pun langsung bergerak melakukan pengembangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan baik korban dan juga warga setempat. Hasilnya, identitas pelaku ST berhasil diungkap, dan pengejaran pun dilakukan.

Tim Gagak Hitam Citraland dan Tikala langsung menuju ke tempat kediaman pelaku di Perum Griya Lestari III. Pelaku yang tak mengetahui sedang diincar polisi, masih berbaring santai dikediamannya.

Sewaktu tiba di tempat persembunyian pelaku ST, polisi langsung mengambil strategi penangkapan dengan melakukan pengepungan. Benar saja, pelaku ST tak berkutik saat disergap polisi yang lengkap dengan persenjataan.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Wanea untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, pelaku beserta barang bukti hasil jamretnya telah diamankan di Polsek Wanea. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua jaringan pelaku jamret di Kota Manado,” tegas Aruan. (deidy wuisan)